Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 13 Tahun 2014 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian tarif retribusi untuk berbagai jasa usaha yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, seperti pemakaian gedung pertemuan, rumah dinas, konstruksi tempat reklame, serta pemakaian kendaraan/alat berat. Selain itu, ditambahkan tarif retribusi untuk jasa laboratorium dengan berbagai jenis pengujian seperti pemeriksaan agregat, tanah, air, kapur, aspal keras, aspal cair, aspal buton, aspal emulsi, campuran aspal, semen, benda uji, pengambilan contoh, dan pekerjaan laboratorium lapangan. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta untuk mengakomodir pemakaian kekayaan daerah yang belum terakomodir sebelumnya.