For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Also known as: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 10/2020 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 10 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2020Publication Date:28 Desember 2020
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LocationPemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Effective Date28 Desember 2020
Publication Date28 Desember 2020
Place of EnactmentPangkalan Bun

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2021. APBD merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, meliputi masa satu tahun dari 1 Januari hingga 31 Desember.

Latar Belakang dan Tujuan: APBD disusun sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan peningkatan kemakmuran masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  1. Pendapatan Daerah: Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
  2. Belanja Daerah: Meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasi mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal meliputi belanja modal tanah, peralatan dan mesin, bangunan dan gedung, jalan, jaringan, irigasi, dan aset tetap lainnya. Belanja transfer terdiri dari belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.
  3. Pembiayaan Daerah: Terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan penerimaan pinjaman daerah. Pengeluaran pembiayaan meliputi penyertaan modal daerah dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.

APBD Tahun Anggaran 2021 berjumlah Rp1.530.844.945.100,- yang terdiri atas pendapatan daerah sebesar Rp1.489.844.945.100,-, belanja daerah sebesar Rp1.489.844.945.100,-, dan pembiayaan daerah yang defisit/surplus Rp.0. Pembiayaan Netto Rp.0 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp.0.

(-)

(-)