on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Also known as: PERPRES 108/2020 · PERPRES No. 108 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 108 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan peran Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dengan mengubah struktur dan tugas komite yang ada. Perubahan ini diperlukan untuk mempercepat penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengubah struktur Komite dengan menambahkan dan mengubah peran beberapa posisi, termasuk Ketua, Wakil Ketua, dan Tim Pelaksana. Komite bertugas menyusun rekomendasi strategis, mengintegrasikan kebijakan, serta melakukan monitoring dan evaluasi. Tugas-tugas ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, dengan pendanaan bersumber dari anggaran negara dan sumber lain yang sah.