For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 108 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Also known as: PERPRES 108/2020 · PERPRES No. 108 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 108 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:10 November 2020Publication Date:10 November 2020
Organisasi Komisi & Badan NegaraPenanganan Pandemi

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 November 2020
Publication Date10 November 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan peran Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dengan mengubah struktur dan tugas komite yang ada. Perubahan ini diperlukan untuk mempercepat penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengubah struktur Komite dengan menambahkan dan mengubah peran beberapa posisi, termasuk Ketua, Wakil Ketua, dan Tim Pelaksana. Komite bertugas menyusun rekomendasi strategis, mengintegrasikan kebijakan, serta melakukan monitoring dan evaluasi. Tugas-tugas ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, dengan pendanaan bersumber dari anggaran negara dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)