For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun 2013 tentang Laik Higiene Sanitasi

Also known as: Perda Kabupaten Tuban 7/2013 · Perda Kabupaten Tuban No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:8 Juli 2013Publication Date:28 Juni 2013
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeLaik Higiene Sanitasi
LocationPemerintah Kabupaten Tuban
Effective Date08 Juli 2013
Publication Date28 Juni 2013
Place of EnactmentTuban

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Laik Sehat (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2002 Seri B Nomor 06).

Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 07 Tahun 2013 tentang Laik Higiene Sanitasi bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dan mewujudkan tertib penyelenggaraan layanan Laik Higiene Sanitasi.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek Laik Higiene Sanitasi, meliputi:

  1. Hotel: Persyaratan higiene sanitasi lingkungan, bangunan, kamar, fasilitas sanitasi, dan tenaga kerja hotel.
  2. Kolam Renang dan Pemandian Umum: Persyaratan higiene sanitasi lingkungan, bangunan, fasilitas, dan kualitas air.
  3. Pelayanan SPA: Persyaratan higiene sanitasi lingkungan, bangunan, pengelola, karyawan, peralatan, dan bahan.
  4. Rumah Makan dan Restoran: Persyaratan higiene sanitasi lokasi, bangunan, fasilitas sanitasi, makanan, peralatan, penanggung jawab, penjamah makanan, dan karyawan.
  5. Jasa Boga: Persyaratan higiene sanitasi lokasi, bangunan, fasilitas sanitasi, peralatan, makanan, dan penjamah makanan.
  6. Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP): Persyaratan higiene sanitasi lokasi, bangunan, fasilitas sanitasi, peralatan, pangan, pangan olahan, dan karyawan.
  7. Depot Air Minum: Persyaratan kualitas air minum, desain dan konstruksi depot, bahan baku, mesin dan peralatan produksi, karyawan, penyimpanan air baku, dan penjualan.

Setiap usaha yang termasuk dalam ruang lingkup peraturan ini wajib memenuhi persyaratan Laik Higiene Sanitasi dan melaporkan kejadian keracunan atau kematian yang diduga disebabkan oleh usahanya kepada Dinas Kesehatan.

Setiap Hotel, Kolam Renang dan Pemandian Umum, pelayanan SPA, Rumah Makan dan Restoran, Jasa Boga dan IRTP yang telah memiliki Sertifikat atau surat keterangan atau rekomendasi Laik Higiene Sanitasi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa daftar ulang.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban memenuhi Laik Higiene Sanitasi dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, penutupan sementara, hingga penutupan usaha.