For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 2003

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2003 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu Dan Anak Yatim-Piatu Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Also known as: PP 37/2003 · PP No. 37 Tahun 2003 · PP Nomor 37 Tahun 2003

Status:
Inactive
Effective Date:8 Juli 2003Publication Date:8 Juli 2003
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu Dan Anak Yatim-Piatu Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Juli 2003
Publication Date08 Juli 2003
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2001 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim-Piatu Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan pensiun pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, serta tunjangan anak yatim/piatu dan anak yatim-piatu anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sejalan dengan perbaikan gaji pokok anggota kepolisian yang berlaku sejak 1 Januari 2003. Tujuannya adalah untuk memastikan kesejahteraan para penerima pensiun dan tunjangan tersebut.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa mulai 1 Januari 2003, pensiun pokok dan tunjangan disesuaikan sesuai lampiran peraturan ini. Purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat juga mendapatkan tunjangan cacat. Pensiunan Warakawuri atau Duda yang dipensiun sebelum 1 Juli 2001 mendapatkan tambahan penghasilan jika tidak ada kenaikan atau kenaikan kurang dari 15%. Penyesuaian pensiun pokok ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Selain itu, penerima pensiun juga mendapatkan tunjangan keluarga dan pangan sesuai ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)