For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2017 tentang Penyatuan Perguruan Tinggi Kesehatan Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, Dan Pemerintah Daerah Kota Ke Dalam Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Dan Perguruan Tinggi Di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Also known as: Permen Ristekdikti 76/2017 · Permen Ristekdikti No. 76 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 76 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:19 Desember 2017Publication Date:4 Desember 2017
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemePenyatuan Perguruan Tinggi Kesehatan Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, Dan Pemerintah Daerah Kota Ke Dalam Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Dan Perguruan Tinggi Di Lingkungan Kementerian Kesehatan
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date19 Desember 2017
Publication Date04 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menyatukan perguruan tinggi kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota ke dalam perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Kesehatan. Penyatuan ini dilakukan untuk memastikan keberlangsungan pengelolaan perguruan tinggi kesehatan. Perguruan tinggi kesehatan yang disatukan berbentuk akademi dan dapat menjadi program studi di luar kampus utama jika lokasinya tidak berbatasan langsung dengan kampus utama. Izin pembukaan program studi di luar kampus utama ditetapkan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dan peringkat akreditasi program studi tersebut tetap diakui hingga masa berlaku akreditasi berakhir. Peraturan ini berlaku hingga penyatuan perguruan tinggi kesehatan selesai.

(-)

(-)