For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kabupaten Simeuleu No. 7 Tahun 2012

Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 7 Tahun 2012 tentang PAJAK PENERANGAN JALAN

Also known as: QANUN Kabupaten Simeuleu 7/2012 · QANUN Kabupaten Simeuleu No. 7 Tahun 2012 · QANUN Kabupaten Simeuleu Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:28 Februari 2012Publication Date:28 Februari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypeQanun
ThemePAJAK PENERANGAN JALAN
LocationPemerintah Kabupaten Simeuleu
Effective Date28 Februari 2012
Publication Date28 Februari 2012
Place of EnactmentSinabang

Peraturan ini mencabut: 1. Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Pajak Penerangan Jalan

Qanun ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Simeulue. Latar belakang ditetapkannya Qanun ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai bagian dari otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta pertumbuhan perekonomian daerah.

Ketentuan substansial dalam Qanun ini meliputi:

  1. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak: Pajak Penerangan Jalan dipungut atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun dari sumber lain. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik, dan wajib pajak adalah penyedia tenaga listrik jika tenaga listrik disediakan oleh sumber lain.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL). Tarif pajak bervariasi tergantung pada sumber tenaga listrik dan penggunaannya, yaitu 10% untuk penggunaan dari sumber lain bukan untuk industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam; 3% untuk industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam; dan 1,5% untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.
  3. Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak: Pajak dipungut di wilayah kabupaten tempat pembayaran tagihan listrik. Besaran pajak dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
  4. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah: Masa pajak adalah 1 bulan kalender, dan pajak terutang terjadi pada saat penggunaan tenaga listrik. Setiap wajib pajak wajib mengisi SPTPD.
  5. Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Pajak: Wajib pajak menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan sendiri pajak terutang melalui SPTPD. Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, dan SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.