Qanun ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Simeulue. Latar belakang ditetapkannya Qanun ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai bagian dari otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta pertumbuhan perekonomian daerah.
Ketentuan substansial dalam Qanun ini meliputi:
- Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak: Pajak Penerangan Jalan dipungut atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun dari sumber lain. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik, dan wajib pajak adalah penyedia tenaga listrik jika tenaga listrik disediakan oleh sumber lain.
- Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL). Tarif pajak bervariasi tergantung pada sumber tenaga listrik dan penggunaannya, yaitu 10% untuk penggunaan dari sumber lain bukan untuk industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam; 3% untuk industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam; dan 1,5% untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.
- Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak: Pajak dipungut di wilayah kabupaten tempat pembayaran tagihan listrik. Besaran pajak dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
- Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah: Masa pajak adalah 1 bulan kalender, dan pajak terutang terjadi pada saat penggunaan tenaga listrik. Setiap wajib pajak wajib mengisi SPTPD.
- Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Pajak: Wajib pajak menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan sendiri pajak terutang melalui SPTPD. Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, dan SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun.