on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.01/2007 Tahun 2007 tentang Penyampaian Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
Also known as: PMK 23/PMK.01/2007 · PMK No. 23/PMK.01/2007
Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara ini mengatur tentang penyampaian Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara (LKPN) pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Latar belakang peraturan ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menghendaki LKPP dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan negara.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur tata cara penyampaian Ikhtisar LKPN agar dapat disusun dan dilampirkan pada LKPP. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: