Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2020 ini mengubah bentuk hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Kota Samarinda menjadi Perseroan Terbatas (PT) BPR Bank Samarinda (Perseroda). Perubahan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan, memperluas akses keuangan masyarakat, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. PT. BPR Bank Samarinda (Perseroda) didirikan dengan modal dasar Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah), yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Kota Samarinda. Kegiatan usaha meliputi penghimpunan dana, pemberian kredit, kerjasama dengan lembaga keuangan lain, dan optimalisasi penyaluran dana pemerintah. Organ perusahaan terdiri dari RUPS, Komisaris, dan Direksi, dengan pengaturan mengenai pengangkatan, tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing. Peraturan ini juga mengatur mengenai modal, saham, sumber modal, penggunaan laba, fungsi kepatuhan, audit intern dan ekstern, serta perencanaan operasional dan pelaporan BUMD.