on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 1B/PER.KOMNAS HAM/II/2014 Tahun 2014 tentang Prosedur Pelaksanaan Pengawasan terhadap Upaya Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
Also known as: Peraturan Komnas HAM 1B/PER.KOMNAS HAM/II/2014 · Peraturan Komnas HAM No. 1B/PER.KOMNAS HAM/II/2014
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini mengatur tentang prosedur pelaksanaan pengawasan terhadap upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Latar belakang peraturan ini adalah fungsi, tugas, dan wewenang Komnas HAM untuk melakukan pengawasan terhadap segala bentuk upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Komnas HAM di bidang pengawasan agar dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan, serta untuk menertibkan administrasi penanganan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai ketentuan pidana jika dalam penilaian hasil pengawasan ditemukan indikasi terjadinya tindak pidana diskriminasi ras dan etnis.