For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 1B/PER.KOMNAS HAM/II/2014 Tahun 2014

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 1B/PER.KOMNAS HAM/II/2014 Tahun 2014 tentang Prosedur Pelaksanaan Pengawasan terhadap Upaya Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis

Also known as: Peraturan Komnas HAM 1B/PER.KOMNAS HAM/II/2014 · Peraturan Komnas HAM No. 1B/PER.KOMNAS HAM/II/2014

Status:
Active
Effective Date:16 April 2014Publication Date:5 Februari 2014
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
ThemeProsedur Pelaksanaan Pengawasan terhadap Upaya Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
LocationKomisi Nasional Hak Asasi Manusia
Effective Date16 April 2014
Publication Date05 Februari 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komnas HAM yang berkenaan dengan pelaksanaan pengawasan terhadap upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini mengatur tentang prosedur pelaksanaan pengawasan terhadap upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Latar belakang peraturan ini adalah fungsi, tugas, dan wewenang Komnas HAM untuk melakukan pengawasan terhadap segala bentuk upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Komnas HAM di bidang pengawasan agar dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan, serta untuk menertibkan administrasi penanganan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Definisi diskriminasi ras dan etnis, ras, etnis, hak asasi manusia, upaya penghapusan diskriminasi, tindakan diskriminasi, Komnas HAM, pengawasan, pemantauan, pencarian fakta, penilaian, rekomendasi, laporan, pelapor, terlapor, saksi, korban, perwakilan Komnas HAM di daerah, komisioner, bagian pengawasan, staf bagian administrasi pelayanan pengaduan, dan pengemban fungsi pengawasan.
  2. Prinsip-prinsip pengawasan yang meliputi kejujuran, kebenaran, keadilan, keterbukaan, kemandirian, non-diskriminasi, dan profesionalitas.
  3. Tata cara dan alur pengawasan yang meliputi laporan tertulis dan prakarsa Komnas HAM.
  4. Mekanisme pelaksanaan pengawasan yang meliputi pemantauan, penyusunan laporan pemantauan, pencarian fakta, penyusunan laporan pencarian fakta, dan penilaian.
  5. Hasil pengawasan yang meliputi rekomendasi dan penghentian pengawasan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai ketentuan pidana jika dalam penilaian hasil pengawasan ditemukan indikasi terjadinya tindak pidana diskriminasi ras dan etnis.

1. Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Komnas HAM yang berkenaan dengan pelaksanaan pengawasan terhadap upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis dengan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)