For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak No. 15 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak

Also known as: Perda Kabupaten Landak 15/2013 · Perda Kabupaten Landak No. 15 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:30 Desember 2013
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan Anak
LocationPemerintah Kabupaten Landak
Effective Date-
Publication Date30 Desember 2013
Place of EnactmentNgabang

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Landak (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 183 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3904), sebagaimana telah di ubah dengan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 55 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Landak (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3970). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Landak (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Landak Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Landak (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Landak Nomor 20).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak di Kabupaten Landak agar mereka dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Perlindungan ini mencakup perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan keterlantaran, dengan tujuan mewujudkan anak-anak yang beriman, bertaqwa, cerdas, berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek perlindungan anak, termasuk: 1. Perlindungan bagi anak dalam kandungan, anak balita, dan anak usia sekolah, dengan fokus pada pemenuhan kebutuhan gizi, kesehatan, pendidikan, dan kasih sayang. 2. Perlindungan khusus bagi anak terlantar melalui pelayanan panti dan non-panti. 3. Perlindungan khusus bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, seperti anak dalam situasi darurat, anak berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan NAPZA, anak korban penculikan, anak korban kekerasan, anak penyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran. Peraturan ini juga mengatur mengenai perwalian, pengangkatan anak, dan pengasuhan anak, serta kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh Bupati.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (3), Pasal 18 ayat (3) Pasal 19 ayat (2), Pasal 20 ayat (2), Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Tindak pidana lain yang mengakibatkan terganggunya hak-hak anak akan dikenakan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.