Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak di Kabupaten Landak agar mereka dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Perlindungan ini mencakup perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan keterlantaran, dengan tujuan mewujudkan anak-anak yang beriman, bertaqwa, cerdas, berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek perlindungan anak, termasuk:
1. Perlindungan bagi anak dalam kandungan, anak balita, dan anak usia sekolah, dengan fokus pada pemenuhan kebutuhan gizi, kesehatan, pendidikan, dan kasih sayang.
2. Perlindungan khusus bagi anak terlantar melalui pelayanan panti dan non-panti.
3. Perlindungan khusus bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, seperti anak dalam situasi darurat, anak berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan NAPZA, anak korban penculikan, anak korban kekerasan, anak penyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
Peraturan ini juga mengatur mengenai perwalian, pengangkatan anak, dan pengasuhan anak, serta kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh Bupati.