For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Organisasi Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi

Also known as: Permen Ristekdikti 57/2017 · Permen Ristekdikti No. 57 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 57 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:19 September 2017Publication Date:4 September 2017
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemePedoman Evaluasi Organisasi Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date19 September 2017
Publication Date04 September 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 57 Tahun 2017 ini bertujuan untuk menyediakan pedoman evaluasi organisasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan agenda reformasi birokrasi melalui penataan dan penguatan organisasi. Evaluasi organisasi dilakukan untuk mengetahui sejauh mana organisasi dapat melaksanakan tugas dan fungsinya serta mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi. Pedoman ini mencakup empat perspektif evaluasi: proses internal, pengguna layanan, pemangku kepentingan, dan organisasi pembelajar. Evaluasi dilakukan sebagai evaluasi mandiri dan umpan balik bagi unit organisasi dalam penataan organisasi.

(-)

(-)