For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 12 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 12 Tahun 2023 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KOTA BONTANG TAHUN 2023-2043

Also known as: Perda Kota Bontang 12/2023 · Perda Kota Bontang No. 12 Tahun 2023 · Perda Kota Bontang Nomor 12 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2023Publication Date:28 Desember 2023
Pembangunan IndustriPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KOTA BONTANG TAHUN 2023-2043
LocationPemerintah Kota Bontang
Effective Date28 Desember 2023
Publication Date28 Desember 2023
Place of EnactmentBontang

(-)

Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Bontang Tahun 2023-2043 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan kebijakan pembangunan industri daerah, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, mengedepankan keunggulan dan kekhasan daerah dalam industri kemaritiman, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, meningkatkan nilai tambah industri, dan memastikan pembangunan industri yang terarah dan berkelanjutan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.

RPIK (Rencana Pembangunan Industri Kota) diintegrasikan ke dalam rencana strategis Perangkat Daerah terkait dan rencana kerja pembangunan Daerah, disusun berdasarkan rencana pembangunan industri nasional, provinsi, jangka panjang, jangka menengah, tata ruang wilayah, dan detail tata ruang Daerah. Industri unggulan Daerah meliputi industri pangan, kimia dasar berbasis migas dan batu bara, alat transportasi, tekstil kulit alas kaki dan aneka, serta industri hulu agro.

Strategi pembangunan industri mencakup pemenuhan sumber daya industri, pembangunan sarana dan prasarana, kerjasama dengan pihak lain, pengembangan industri mikro, kecil, dan menengah, serta pemenuhan perizinan dan pendapatan asli Daerah. Program unggulan RPIK meliputi pengembangan industri berbasis wilayah, pengembangan industri unggulan kemaritiman, pengembangan sumber daya industri, pembangunan sarana dan prasarana industri, serta pengembangan peran serta masyarakat dalam usaha mikro, kecil, dan menengah.

(-)

(-)