For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal

Also known as: Perka BKPM 4/2012 · Perka BKPM No. 4 Tahun 2012 · Perka BKPM Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:30 Agustus 2012Publication Date:29 Agustus 2012
Pengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
ThemePenyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
LocationBadan Koordinasi Penanaman Modal
Effective Date30 Agustus 2012
Publication Date29 Agustus 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mencapai visi dan misi BKPM melalui kegiatan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta untuk meningkatkan keandalan pelaporan keuangan dan keamanan aset negara. Peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Kepala BKPM bertanggung jawab atas pengendalian penyelenggaraan kegiatan BKPM melalui penerapan SPIP, yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama. Setiap Unit Eselon I wajib menerapkan SPIP dan membentuk Satuan Tugas Pelaksana SPIP yang diketuai oleh Pejabat Eselon II. Pengawasan intern dilakukan oleh Inspektorat melalui audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan.

(-)

(-)