on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pegawai Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 3/2014 · Permen ATR/Kepala BPN No. 3 Tahun 2014 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Pegawai dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia diterbitkan dengan maksud untuk menertibkan administrasi pelaksanaan perjalanan dinas ke luar negeri.
Peraturan ini mengatur mengenai:
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban bagi pejabat negara, pegawai, pegawai tidak tetap, dan pihak lain yang melakukan perjalanan dinas, termasuk kewajiban untuk memperoleh surat persetujuan, surat tugas, dan surat perjalanan dinas.