on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia
Also known as: PP 53/2022 · PP No. 53 Tahun 2022 · PP Nomor 53 Tahun 2022
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia. Tujuannya adalah untuk mendorong percepatan pembangunan proyek infrastruktur pemerintah dengan menambah penyertaan modal negara ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp1.085.000.000.000,00 ke dalam modal saham PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia. Penambahan modal ini diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 2, dengan sumber dana dari APBN Tahun Anggaran 2022. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan antar lembaga pemerintah yang disebutkan dalam peraturan ini.