For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 29 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 29 Tahun 2013 tentang Lembaga Perkreditan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Badung 29/2013 · Perda Kabupaten Badung No. 29 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Badung Nomor 29 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:30 Desember 2013
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeLembaga Perkreditan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Badung
Effective Date-
Publication Date30 Desember 2013
Place of EnactmentMangupura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 19 Tahun 2001 tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD) (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2001 Nomor 20 Seri D Nomor 17).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memperkuat kedudukan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) agar dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam pemberdayaan Desa Adat dan meningkatkan perekonomian masyarakat. LPD diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pendirian LPD di masing-masing Desa Adat, dengan syarat memiliki awig-awig tertulis, potensi ekonomi yang cukup, dan modal awal minimal Rp. 20.000.000,00.
  2. Fungsi LPD sebagai wadah kekayaan Desa Adat dan lembaga usaha untuk meningkatkan taraf hidup Krama Desa Adat.
  3. Tujuan LPD adalah menjaga ketahanan ekonomi Krama Desa Adat, memberantas praktik ijon dan gadai gelap, mendorong pemerataan kesempatan berusaha, serta meningkatkan daya beli dan peredaran uang.
  4. Organisasi LPD terdiri dari Pengurus (Kepala, Tata Usaha, Bendahara) dan Pengawas Internal. Pengurus dipilih dari Krama Desa Adat dan bertanggung jawab kepada Desa Adat. Pengawas Internal dipilih oleh Krama Desa Adat dan bertanggung jawab kepada Krama Desa Adat melalui Prajuru Desa Adat.
  5. Pengurus dan Karyawan LPD wajib mengganti kerugian jika lalai dalam tugas dan menimbulkan kerugian bagi LPD.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pembentukan BKS-LPD, tata kelola LPD, rencana kerja dan anggaran, pelaporan, dana perlindungan dan penjaminan, serta pembagian keuntungan LPD.

1. LPD yang telah didirikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dapat terus melaksanakan kegiatan usaha. 2. LPD yang belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini, selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini harus sudah menyesuaikan.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (3) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 2. Pengurus dan karyawan yang melanggar ketentuan Pasal 38 dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00.