For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Barat Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif

Also known as: Perda Kabupaten Muna Barat 5/2020 · Perda Kabupaten Muna Barat No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Muna Barat Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:28 Mei 2020Publication Date:28 Mei 2020
Pemberantasan Narkotika

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif
LocationPemerintah Kabupaten Muna Barat
Effective Date28 Mei 2020
Publication Date28 Mei 2020
Place of EnactmentLaworo

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan serta peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) di Kabupaten Muna Barat. Tujuannya meliputi penyelenggaraan upaya pencegahan dan penanggulangan yang terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan, memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap NAPZA, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta menciptakan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam memberikan layanan informasi dan edukasi, melakukan koordinasi lintas lembaga, membentuk satuan tugas, memfasilitasi rehabilitasi medis dan sosial, serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan NAPZA. Ruang lingkup pengaturan mencakup pencegahan, upaya khusus (pendampingan dan advokasi), penanggulangan, pembinaan dan pengawasan, partisipasi masyarakat, penghargaan, pelaporan, dan pembiayaan. Peraturan ini mengatur upaya pencegahan melalui keluarga, satuan pendidikan, institusi pemerintah, pemondokan, badan usaha, tempat usaha, hotel/penginapan, tempat hiburan, dan media massa. Upaya penanggulangan meliputi rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna NAPZA, serta penanggulangan peredaran gelap NAPZA sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah juga melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pencegahan dan penanggulangan, serta membentuk forum koordinasi. Masyarakat berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan, dan Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang berjasa.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 10, Pasal 14 Ayat (2), Pasal 16 ayat (2), Pasal 17 dan Pasal 18 dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran, peringatan tertulis, dan denda administratif. 3. Denda administratif sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) jika tidak menaati peringatan tertulis.