For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 7 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO LANDAK

Also known as: Perda Kabupaten Landak 7/2018 · Perda Kabupaten Landak No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Landak Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:26 September 2018Publication Date:26 September 2018
Telekomunikasi & Dunia DigitalPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO LANDAK
LocationPemerintah Kabupaten Landak
Effective Date26 September 2018
Publication Date26 September 2018
Place of EnactmentNgabang

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Landak. LPPL Radio Landak bertugas memberikan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol sosial, dan perekat sosial, serta melestarikan budaya bangsa melalui penyiaran radio di seluruh wilayah Kabupaten Landak. Fungsi LPPL Radio Landak adalah sebagai media informasi, kontrol sosial, perekat sosial, dan pelestarian budaya bangsa, dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.

Organisasi LPPL Radio Landak terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direksi. Dewan Pengawas bertugas mengawasi kebijakan Dewan Direksi dan bertanggung jawab kepada Bupati. Dewan Direksi bertugas melaksanakan kebijakan yang ditetapkan Dewan Pengawas, mengelola LPPL Radio Landak, dan meningkatkan daya guna serta hasil guna. Dewan Pengawas terdiri dari unsur LPPL Radio Landak, masyarakat, dan Pemerintah Daerah, sedangkan anggota Dewan Direksi dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non-PNS.

Kekayaan LPPL Radio Landak merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan dan dikelola sesuai peraturan perundang-undangan. Pembiayaan LPPL Radio Landak bersumber dari APBD, sumbangan masyarakat, siaran iklan, dan usaha lain yang sah. Isi siaran LPPL Radio Landak wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, menjaga netralitas, dan dilarang memuat unsur yang bersifat fitnah, menghasut, atau menyesatkan.

1. Selama Dewan Pengawas dan Dewan Direksi LPPL Radio Landak belum terbentuk, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika selaku penanggungjawab Radio Landak melaksanakan pengelolaan LPPL Radio Landak.

(-)