Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pengenaan sanksi administratif bagi eksportir dan importir yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ekspor dan impor. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penangguhan perizinan, pembekuan perizinan, atau pencabutan perizinan. Pengenaan sanksi dapat dilakukan secara bertahap atau tidak bertahap. Pengenaan sanksi didasarkan pada laporan pengaduan, hasil post audit, hasil evaluasi, dan/atau hasil pengawasan. Kewenangan pengenaan sanksi berada pada Menteri, Direktur Jenderal, atau pejabat penerbit perizinan. Sanksi bertahap dikenakan jika eksportir/importir tidak menyampaikan laporan ekspor/impor. Sanksi tidak bertahap mempertimbangkan jenis barang atau pelanggaran, seperti tidak menyampaikan laporan, tidak merealisasikan ekspor/impor sesuai batasan minimum, menyampaikan data tidak benar, mengubah informasi perizinan, ekspor/impor barang tidak sesuai izin, melakukan tindak pidana terkait penyalahgunaan izin, atau tidak bertanggung jawab atas barang yang diekspor/diimpor. Pengenaan sanksi berupa pembekuan dan pencabutan perizinan akan dipublikasikan melalui portal INATRADE Kementerian Perdagangan.