For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Eksportif Dan Importir

Also known as: Permendag 36/M-DAG/PER/5/2016 · Permendag No. 36/M-DAG/PER/5/2016

Status:
Active
Effective Date:21 Agustus 2017Publication Date:13 Mei 2016
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan InternasionalTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemeTata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Eksportif Dan Importir
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date21 Agustus 2017
Publication Date13 Mei 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2012 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 395) 2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1006)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pengenaan sanksi administratif bagi eksportir dan importir yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ekspor dan impor. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penangguhan perizinan, pembekuan perizinan, atau pencabutan perizinan. Pengenaan sanksi dapat dilakukan secara bertahap atau tidak bertahap. Pengenaan sanksi didasarkan pada laporan pengaduan, hasil post audit, hasil evaluasi, dan/atau hasil pengawasan. Kewenangan pengenaan sanksi berada pada Menteri, Direktur Jenderal, atau pejabat penerbit perizinan. Sanksi bertahap dikenakan jika eksportir/importir tidak menyampaikan laporan ekspor/impor. Sanksi tidak bertahap mempertimbangkan jenis barang atau pelanggaran, seperti tidak menyampaikan laporan, tidak merealisasikan ekspor/impor sesuai batasan minimum, menyampaikan data tidak benar, mengubah informasi perizinan, ekspor/impor barang tidak sesuai izin, melakukan tindak pidana terkait penyalahgunaan izin, atau tidak bertanggung jawab atas barang yang diekspor/diimpor. Pengenaan sanksi berupa pembekuan dan pencabutan perizinan akan dipublikasikan melalui portal INATRADE Kementerian Perdagangan.

(-)

1. Eksportir atau Importir yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Ekspor atau Impor dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: peringatan tertulis; penangguhan Perizinan; pembekuan Perizinan; atau pencabutan Perizinan.