Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Lamandau. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek, termasuk penataan desa, kewenangan desa, pemerintahan desa, dan keuangan desa.
Kebijakan ini mengatur pembentukan, penggabungan, penghapusan, dan perubahan status desa. Kewenangan desa meliputi hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Pemerintah desa terdiri dari kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Peraturan ini juga mengatur keuangan desa, termasuk pengelolaan APB Desa dan kekayaan desa.
Peraturan ini juga mengatur pembangunan desa dan kawasan perdesaan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), kerjasama desa, lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa. Camat memiliki peran dalam pembinaan dan pengawasan desa.