Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan 'Agreement on the Establishment of the ASEAN Secretariat' yang telah ditandatangani oleh lima negara anggota ASEAN, yaitu Republik Indonesia, Malaysia, Republik Filipina, Republik Singapura, dan Kerajaan Thailand, pada tanggal 24 Februari 1976 di Denpasar, Bali. Pengesahan ini dilakukan karena Pemerintah Republik Indonesia tidak berkeberatan terhadap persetujuan tersebut. Keputusan ini menetapkan bahwa pengesahan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 31 Maret 1976, dan akan diumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia agar diketahui oleh publik.