Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Merapi Kabupaten Klaten untuk meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat dan menunjang pembangunan daerah serta menjadi sumber pendapatan asli daerah. PDAM Tirta Merapi memiliki fungsi sebagai penyelenggara pelayanan umum di bidang penyediaan air minum, penyusun kebijakan rencana program dan kegiatan pembangunan serta pengembangan jaringan instalasi air minum, penyelenggara pemasangan jaringan instalasi air minum, pengaturan dan penetapan pemasangan atau penempatan jaringan instalasi air minum kepada masyarakat sebagai pelanggan, penyuluhan dan pembinaan kepada masyarakat dalam penyediaan, penggunaan dan penanganan air minum, pengkajian tarif air. Kegiatan usaha PDAM meliputi penyediaan air minum yang memenuhi syarat kesehatan dan pelayanan usaha lain yang berhubungan dengan tujuan perusahaan. Modal PDAM merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Organ PDAM terdiri dari Bupati selaku pemilik modal, Direksi, dan Dewan Pengawas. Direksi bertugas menyusun perencanaan, mengelola kekayaan PDAM, dan menyelenggarakan administrasi. Dewan Pengawas bertugas mengawasi dan memberikan pertimbangan kepada Bupati. Laba bersih PDAM setelah dipotong pajak ditetapkan untuk bagian laba Pemerintah Kabupaten, cadangan umum, sosial dan pendidikan, sumbangan dana pensiun dan sokongan, serta jasa produksi.