Peraturan ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, melindungi kepentingan negara dan lembaga, serta mendinamiskan sistem kearsipan di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengelolaan Arsip Vital dilakukan melalui identifikasi, penataan, dan penyusunan daftar arsip. Arsip vital harus dilindungi melalui penduplikasian, pemencaran, dan penyimpanan khusus. Pengamanan dilakukan terhadap fisik dan informasi arsip, serta hak akses diberikan kepada arsiparis dan pegawai yang berwenang. Penyelamatan dan pemulihan arsip dilakukan pasca bencana, dan evaluasi dilakukan untuk mitigasi risiko. Pembinaan dilakukan melalui sosialisasi, bimbingan, dan pemantauan.