For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 19 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Also known as: Perda Kabupaten Kudus 19/2010 · Perda Kabupaten Kudus No. 19 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 19 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:12 Oktober 2010Publication Date:11 Oktober 2010
Pertambangan & Sumber EnergiPajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
LocationPemerintah Kabupaten Kudus
Effective Date12 Oktober 2010
Publication Date11 Oktober 2010
Place of EnactmentKudus

Status Peraturan

Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE / NOT IN FORCE). Analisis berikut membahas isi dan konsekuensi secara historis, karena dokumen yang diberikan adalah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang sekarang tidak berlaku.

Kapan dicabut / tidak berlaku lagi
  • Catatan penting: teks Peraturan Daerah yang disediakan tidak memuat informasi tentang kapan peraturan ini dicabut atau sejak kapan dinyatakan tidak berlaku. Dokumen aslinya hanya memuat tanggal penetapan (11 Oktober 2010) dan pengundangan (12 Oktober 2010).

  • Oleh karena itu, tanggal resmi pencabutan/tidak berlakunya harus diverifikasi melalui sumber resmi: Lembaran Daerah Kabupaten Kudus, Berita Daerah/Kode Peraturan Daerah terbaru, atau peraturan pencabut/pengganti yang dikeluarkan setelah 2010.

Peraturan apa yang menggantikan (jika ada)
  • Dokumen ini tidak menyebutkan pengganti. Jika ada pengganti, biasanya berbentuk:

    • Peraturan Daerah baru tentang Pajak Daerah atau Pajak Mineral yang menerbitkan ketentuan pengganti;

    • Peraturan Daerah yang merevisi keseluruhan sistem pajak daerah (mis. harmonisasi pasca perubahan undang-undang tentang pemerintahan daerah atau pajak daerah);

    • Atau Peraturan Bupati/Peraturan Kepala Daerah yang mengatur pelaksanaan teknis selama masa transisi.

  • Untuk mengetahui peraturan pengganti secara pasti, sarankan menelusuri: Lembaran Daerah Kabupaten Kudus pasca-2010, Peraturan Daerah perubahan/pencabutan, dan peraturan pelaksana terkait dari Pemerintah Kabupaten Kudus.

Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Dalam teks Perda sendiri tercantum bahwa pada saat berlakunya Perda ini, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Pengelolaan dan Pengambilan Bahan Galian Golongan C dicabut (Pasal 37). Itu menunjukkan riwayat pencabutan mundur pada saat pengundangan 2010.

  • Tidak terdapat catatan amandemen atau perubahan dalam teks yang Anda berikan. Untuk riwayat amandemen selanjutnya sebelum peraturan ini menjadi tidak berlaku, perlu pengecekan arsip Perda dan perubahan yang tercatat di Lembaran Daerah atau Peraturan Perundang-undangan Kabupaten.

Rekomendasi verifikasi resmi: untuk tanggal pencabutan, peraturan pengganti, dan riwayat perubahan setelah 2010, periksa sumber resmi: Sekretariat Daerah/Kantor Hukum Pemerintah Kabupaten Kudus, Lembaran Daerah, dan portal pembentukan peraturan daerah (jika tersedia).

Tujuan dan Latar Belakang (Historis)
  • Perda ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, melaksanakan pembinaan terhadap usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah (Menimbang huruf a—b).

Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan
  • Kewajiban:

    • Wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD setiap masa pajak (Pasal 11);
    • Melakukan pembukuan apabila omzet usaha >= Rp 300.000.000 per tahun (Pasal 26);
    • Membayar pajak berdasarkan penghitungan Nilai Jual Hasil Pengambilan dikalikan tarif 20% (Pasal 5—7);
    • Memenuhi pemeriksaan, memperlihatkan dokumen, memberi keterangan, dan memberi akses pemeriksa (Pasal 27);
    • Mendapatkan/menyertakan izin usaha pertambangan dari Bupati untuk melaksanakan usaha pertambangan (Pasal 29).

  • Hak:

    • Hak mengajukan keberatan kepada Bupati dan banding ke Pengadilan Pajak (Pasal 18—20);
    • Hak meminta pengembalian kelebihan pembayaran (Pasal 23) dan hak atas prosedur pembetulan/pengurangan ketetapan (Pasal 22);
    • Hak atas jaminan kerahasiaan data perpajakan kecuali pengecualian tertentu (Pasal 30).

Mengapa Peraturan Ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi (Analisis Historis Kemungkinan)
  • Dokumen tidak mencantumkan alasan pencabutan. Namun secara umum, peraturan daerah dapat dicabut/diubah karena sebab-sebab berikut (kemungkinan yang perlu diverifikasi):

    • Perlu penyesuaian dengan perubahan peraturan perundang-undangan tingkat pusat (mis. perubahan UU Pemerintahan Daerah, UU Pajak Daerah, atau peraturan di bidang pertambangan);
    • Kebutuhan harmonisasi tata kelola pertambangan dan perizinan yang dipusatkan/diubah oleh undang-undang nasional sehingga ketentuan pajak daerah memerlukan pembaruan;
    • Kebijakan fiskal daerah yang memutuskan untuk menghapus, mengalihkan, atau mengubah basis pemajakan mineral bukan logam; atau
    • Adanya putusan pengadilan atau temuan inkonstitusionalitas/inkonsistensi yang memaksa perubahan.
Dampak Pencabutan (Historis / Potensial)
  • Pencabutan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha pertambangan (mis. perubahan tarif, dasar pengenaan, atau kewajiban pelaporan).

  • Pergeseran sumber penerimaan PAD jika pajak daerah tersebut diganti/dihapus atau jika pengaturan ditransfer/provinsikan.

  • Perlu adanya penyelesaian administrasi dan hukum terhadap kewajiban pajak masa lalu (penetapan, keberatan, banding) yang belum inkrah atau masih dalam proses.

  • Jika tidak ada peraturan pengganti yang jelas, aparat penegak dan wajib pajak memerlukan pedoman sementara (Peraturan Bupati, SE, atau petunjuk teknis) untuk mengatur penanganan sisa kewajiban dan hak.

Rekomendasi: untuk menilai dampak konkret di tingkat Kabupaten Kudus, perlu menelusuri peraturan pengganti dan kebijakan fiskal daerah setelah 2010 serta mendata potensi piutang, keberatan, dan perkara yang belum selesai.

Ketentuan Peralihan (Analisis Historis dan Arahan untuk Transisi)
Ketentuan Peralihan saat Dicabut
  • Dalam teks Perda yang diberikan tidak terdapat ketentuan peralihan untuk pencabutan di masa mendatang. Satu-satunya ketentuan relevan adalah Pasal 37 yang menyatakan bahwa Perda No.1 Tahun 1998 dicabut saat Perda ini mulai berlaku (transisi mundur pada saat pengundangan 2010).

  • Oleh karena itu, apabila Perda ini dicabut oleh Perda selanjutnya, pencantuman ketentuan peralihan khusus harus dicari di peraturan pencabut/pengganti tersebut.

Bagaimana Transisi ke Peraturan Pengganti (Praktik Administratif yang Dianjurkan)
  • Biasanya transisi diatur melalui salah satu atau kombinasi langkah-langkah berikut:

    • Ketentuan peralihan dalam Perda pengganti yang menyatakan bagaimana kewajiban pajak yang timbul sebelum tanggal efektif pengganti diselesaikan;
    • Peraturan Bupati atau Surat Edaran Kepala Daerah yang mengatur teknis penagihan/piutang lama dan penyesuaian pembukuan;
    • Penetapan jangka waktu penyelesaian keberatan dan banding yang masih berjalan, serta pengalihan perkara administrasi ke tata cara baru jika relevan.
Hak dan Kewajiban yang Masih Berlanjut
  • Kewajiban yang telah terutang sebelum tanggal efektif pencabutan umumnya tetap dapat ditagih sampai berlakunya ketentuan kedaluwarsa, kecuali secara tegas diatur sebaliknya oleh peraturan pengganti.

  • Hak Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan, banding, atau mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran tetap berlaku untuk masa sebelum pencabutan, sesuai dengan mekanisme dan jangka waktu yang berlaku ketika ketetapan diterbitkan.

  • Jika peraturan pengganti memberikan kompensasi/penghapusan untuk periode tertentu, hal tersebut harus dirujuk dari teks peraturan pengganti.

Penyelesaian Perkara yang Belum Selesai
  • Perkara administrasi (keberatan, banding) dan pidana/perdata yang timbul dari penerapan Perda ini pada umumnya akan tetap diproses berdasarkan aturan yang berlaku pada saat peristiwa hukum terjadi, kecuali peraturan pengganti menyatakan bahwa mekanisme penyelesaian dialihkan.

  • Untuk kasus yang belum berkekuatan hukum tetap, perlu verifikasi apakah pengadilan/ketentuan peralihan mengharuskan pelaksanaan prosedur baru atau tetap menggunakan ketentuan lama.

Langkah praktis yang disarankan untuk otoritas dan wajib pajak:

  • Inventarisasi semua penetapan, tagihan, keberatan, banding, dan perkara pidana yang masih berjalan terkait Perda ini.
  • Konsultasi dengan Bagian Hukum Daerah dan Badan Keuangan/pendapatan daerah untuk petunjuk pelaksanaan selama masa transisi.
  • Publikasi petunjuk teknis atau Surat Edaran agar wajib pajak dan aparat mengetahui tata cara penyelesaian kewajiban sebelum dan sesudah pencabutan.

Sanksi Historis (ketika Perda masih berlaku)
Sanksi Administratif
  • Bunga: 2% per bulan untuk keterlambatan pembayaran/pajak kurang bayar sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan ketentuan lain (maksimum periode bunga dinyatakan pada ketentuan terkait).

  • Kenaikan / Denda Administratif:

    • SKPDKBT: kenaikan 100% dari jumlah kekurangan pajak (Pasal 13 ayat 3) — tidak dikenakan jika wajib pajak melaporkan sendiri sebelum pemeriksaan (ay.4);
    • Jika SPTPD tidak disampaikan/kewajiban tidak dipenuhi, ketentuan jabatan dan kenaikan 25% ditambah bunga 2% per bulan (Pasal 13 ayat 5);
    • Sanksi atas penolakan/partial keberatan: denda 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi pembayaran sebelumnya (Pasal 21 ayat 3);
    • Sanksi pada putusan banding yang ditolak/dikari sebagian: denda 100% (Pasal 21 ayat 5).

  • Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dan Surat Paksa: dasar penagihan administratif (Pasal 14—17).

Sanksi Pidana
  • Pasal 32: karena kealpaan menyampaikan keterangan tidak benar -> pidana kurungan up to 3 bulan atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak/kurang dibayar; karena kesengajaan -> pidana penjara up to 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.

  • Pasal 34: pejabat/tenaga ahli yang melanggar kerahasiaan -> kurungan up to 1 tahun/denda sampai Rp 4.000.000 (kealpaan) atau kurungan up to 2 tahun/denda sampai Rp 10.000.000 (kesengajaan); ketentuan pengaduan berlaku.

  • Pasal 35: pelanggaran ketentuan izin usaha pertambangan (Pasal 29 ayat 1) dikenai kurungan up to 3 bulan atau denda sampai Rp 50.000.000.

  • Pasal 33 mengatur jangka waktu kadaluarsa penuntutan pidana (5 tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak terkait).

Status Sanksi Setelah Peraturan Dicabut (Analisis Umum)
  • Efek umum: jika Perda dicabut, ketentuan sanksi di dalamnya umumnya tidak lagi berlaku untuk peristiwa hukum yang terjadi setelah tanggal efektif pencabutan, kecuali jika peraturan pengganti menetapkan sebaliknya.

  • Sanksi atas peristiwa sebelum pencabutan: Penegakan terhadap pelanggaran yang terjadi saat Perda masih berlaku biasanya tetap dapat dilanjutkan sepanjang tidak melanggar aturan kedaluwarsa dan sepanjang ada dasar hukum yang masih relevan (mis. peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau ketentuan peralihan dalam peraturan pengganti).

  • Perkara pidana yang sedang berjalan: tidak otomatis gugur karena pencabutan Perda; penuntutan berlanjut berdasarkan hukum yang berlaku saat perbuatan terjadi, kecuali ada amnesti atau aturan peralihan yang mengubah status perkara.

Saran praktis: untuk menentukan nasib sanksi spesifik (administratif maupun pidana) yang masih berjalan, lakukan verifikasi terhadap: (1) tanggal efektif pencabutan, (2) teks peraturan pengganti atau ketentuan peralihan, (3) riwayat administrasi (SKPDKB, STPD, Surat Paksa), dan (4) status perkara di pengadilan/polisi/kejaksaan.