For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 6 Tahun 2025

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 69/BAPPEBTI/PER/6/2009 Tentang Penggerak Pasar (Market Maker) Dan Kewajiban Melakukan Transaksi Kontrak Berjangka Di Bursa Berjangka

Also known as: Peraturan BAPPEBTI 6/2025 · Peraturan BAPPEBTI No. 6 Tahun 2025 · Peraturan BAPPEBTI Nomor 6 Tahun 2025

Status:
Active
Publication Date:19 Desember 2025
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Effective Date-
Publication Date19 Desember 2025

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 69/BAPPEBTI/PER/6/2009 tentang Penggerak Pasar (Market Maker) dan Kewajiban Melakukan Transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan: a. Nomor 71/BAPPEBTI/Per/8/2009; b. Nomor 85/BAPPEBTI/Per/10/2010;

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 69/BAPPEBTI/PER/6/2009 tentang Penggerak Pasar (Market Maker) dan Kewajiban Melakukan Transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka. Perubahan ini bertujuan untuk mewujudkan perdagangan berjangka komoditi yang teratur, wajar, efisien, efektif, dan dalam suasana persaingan yang sehat, serta meningkatkan transparansi pemenuhan kewajiban penyelenggara dan peserta sistem perdagangan alternatif untuk melakukan transaksi kontrak berjangka di bursa berjangka.

Perubahan meliputi ketentuan mengenai pihak yang dapat ditetapkan sebagai Penggerak Pasar (Market Maker), yang diperluas mencakup Pedagang Berjangka, Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif, Pialang Berjangka (dengan penetapan khusus), Peserta Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, dan/atau pihak lain yang memenuhi syarat Bursa Berjangka. Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Bappebti untuk persetujuan, dengan memperhatikan legalitas usaha, pemahaman kondisi pasar, kecukupan modal, struktur organisasi, sistem infrastruktur, dan catatan pelanggaran hukum.

Peraturan ini juga mengatur evaluasi berkala terhadap Penggerak Pasar (Market Maker) oleh Bursa Berjangka dan/atau Lembaga Kliring Berjangka, yang dapat berujung pada penghentian sementara atau rekomendasi pembatalan persetujuan. Pialang Berjangka yang ingin menjadi Penggerak Pasar (Market Maker) harus mendapatkan penetapan dari Kepala Bappebti dengan memenuhi persyaratan tambahan, termasuk izin usaha, rekomendasi Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka, tidak melanggar ketentuan keuangan, tidak sedang dikenai sanksi administratif, memiliki SOP, komitmen integritas keuangan, dan menyetor dana jaminan tambahan.

Selain itu, terdapat larangan bagi Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dan Pialang Berjangka untuk melakukan transaksi yang diatur terlebih dahulu secara tidak wajar (pre-arranged) dalam memenuhi kewajiban transaksi Kontrak Berjangka. Kriteria transaksi pre-arranged meliputi pelanggaran persyaratan penerimaan Nasabah, kewajiban Margin, penyepadanan transaksi antar Nasabah melalui Pialang Berjangka yang sama, harga di luar rentang normal, posisi transaksi melebihi batas volume, transaksi yang hanya dilakukan oleh sedikit Nasabah secara terus menerus, penyepadanan transaksi antar Pialang Berjangka dalam satu cluster, dan volume transaksi tinggi tanpa open interest.

1. Surat Keputusan Bersama antara Direksi Bursa Berjangka dan Direksi Lembaga Kliring Berjangka yang menetapkan pihak sebagai Penggerak Pasar (Market Maker) yang diterbitkan sebelum diterbitkannya Peraturan Badan ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Pihak yang telah ditetapkan sebagai Penggerak Pasar (Market Maker) sebelum diterbitkannya Peraturan Badan ini dinyatakan tetap dapat melaksanakan kegiatannya sebagai Penggerak Pasar (Market Maker). 3. Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka wajib menyesuaikan format Surat Keputusan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Badan ini ditetapkan. 4. Pihak yang telah ditetapkan sebagai Penggerak Pasar (Market Maker) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Badan ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Badan ini ditetapkan. 5. Bursa Berjangka dan/atau Lembaga Kliring Berjangka melakukan evaluasi secara berkala terhadap penetapan pihak sebagai Penggerak Pasar (Market Maker) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A.

(-)