on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 1975 tentang Pedoman Pelaksanaan Rehabilitasi dan Peningkatan Landasan Pelabuhan Udara
Also known as: Inpres 2/1975 · Inpres No. 2 Tahun 1975 · Inpres Nomor 2 Tahun 1975
Latar Belakang dan Tujuan
Instruksi Presiden ini dikeluarkan dengan tujuan untuk meningkatkan dan mensukseskan pembangunan proyek nasional di daerah, khususnya terkait rehabilitasi dan peningkatan landasan pelabuhan udara. Hal ini dianggap perlu untuk menunjuk Gubernur/Kepala Daerah agar mengkoordinasikan dan bertanggung jawab atas proyek-proyek tersebut.
Ketentuan Substansial
Instruksi ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk Menteri Negara EKUIN/Ketua BAPPENAS, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Perhubungan. Mereka diinstruksikan untuk menggunakan ketentuan dalam lampiran Instruksi Presiden sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas rehabilitasi dan peningkatan landasan pelabuhan udara di daerah. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau penghapusan kewenangan yang disebutkan. Hak dan kewajiban subjek hukum tidak dijelaskan secara rinci dalam dokumen ini.