For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/15/PBI/2010

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/15/PBI/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/34/PBI/2008 tentang Transaksi Pembelian Wesel Ekspor Berjangka oleh Bank Indonesia

Also known as: Peraturan BI 12/15/PBI/2010 · Peraturan BI No. 12/15/PBI/2010

Status:
Active
Effective Date:23 Agustus 2010Publication Date:23 Agustus 2010
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/34/PBI/2008 tentang Transaksi Pembelian Wesel Ekspor Berjangka oleh Bank Indonesia
LocationBank Indonesia
Effective Date23 Agustus 2010
Publication Date23 Agustus 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/34/PBI/2008 tentang Transaksi Pembelian Wesel Ekspor Berjangka oleh Bank Indonesia.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai transaksi pembelian Wesel Ekspor Berjangka oleh Bank Indonesia sehubungan dengan penyempurnaan organisasi Bank Indonesia. Perubahan ini melibatkan penyesuaian satuan kerja yang bertugas melaksanakan transaksi tersebut. Ketentuan substansial yang diubah adalah Pasal 19 ayat (1) dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/34/PBI/2008, yang menyatakan bahwa transaksi pembelian Wesel Ekspor Berjangka dilakukan oleh Direktorat Pengelolaan Moneter – Biro Operasi Moneter melalui sarana RMDS pada dealing room Bank. Jika sarana RMDS mengalami gangguan, transaksi dilakukan melalui telepon dengan konfirmasi melalui SWIFT atau faksimili.

(-)

(-)