on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 1981 tentang Pembangunan Pemugaran Makam Proklamator Kemerdekaan Negara Republik Indonesia Bung Hatta
Also known as: Keppres 24/1981 · Keppres No. 24 Tahun 1981 · Keppres Nomor 24 Tahun 1981
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk memberikan penghargaan dan mengabadikan jasa-jasa Proklamator Kemerdekaan Negara Republik Indonesia, Bung Hatta, melalui pembangunan pemugaran makamnya di Pemakaman Umum Tanah Kusir, Jakarta. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa makam Bung Hatta dipugar dengan baik sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa-jasanya bagi bangsa dan negara.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pembentukan Direksi Proyek yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek pemugaran. Direksi Proyek terdiri dari beberapa pejabat tinggi negara dan memiliki tugas untuk menyiapkan rencana pembangunan, menunjuk perencana dan pemborong, serta memimpin pelaksanaan proyek. Selain itu, dibentuk juga Tim Pembimbing Proyek dan Tim Penasehat Proyek untuk memberikan bimbingan dan pengawasan. Proyek ini dibiayai dari dana yang tersedia pada Presiden dan harus diselesaikan selambat-lambatnya pada tanggal 1 Agustus 1982.