on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Also known as: Perda Kabupaten Pinrang 2/2015 · Perda Kabupaten Pinrang No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 22 Tahun 2011, antara lain:
Peraturan ini juga menegaskan bahwa tindak pidana di bidang administrasi kependudukan diancam dengan hukuman pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.