For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Also known as: Perda Kabupaten Pinrang 2/2015 · Perda Kabupaten Pinrang No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:24 Juni 2015Publication Date:24 Juni 2015
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
LocationPemerintah Kabupaten Pinrang
Effective Date24 Juni 2015
Publication Date24 Juni 2015
Place of EnactmentPinrang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2011 Nomor 22).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 22 Tahun 2011, antara lain:

  1. Definisi istilah-istilah penting seperti Pemerintah Daerah, Kecamatan, Desa, Kelurahan, UPT, KTP-el, dan lain-lain.
  2. Kewajiban Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan, termasuk pencetakan, penerbitan, dan pendistribusian dokumen kependudukan.
  3. Pengangkatan dan pemberhentian petugas registrasi oleh Bupati atas usul Kepala Dinas.
  4. Pelaporan kelahiran oleh penduduk kepada Dinas paling lama 60 hari kerja sejak kelahiran.
  5. Pelaporan kematian oleh ketua rukun tetangga kepada Dinas atau UPT paling lama 30 hari sejak tanggal kematian.
  6. Pelaporan pengakuan dan pengesahan anak kepada Dinas atau UPT paling lama 30 hari sejak tanggal peristiwa.
  7. Data kependudukan yang terdiri dari data perseorangan dan data agregat.
  8. Kewajiban penduduk WNI dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap untuk memiliki KTP-el.
  9. Elemen data yang tercantum dalam KTP-el, termasuk NIK sebagai nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik.
  10. Larangan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk.
  11. Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya.
  12. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural pada unit kerja yang menangani Administrasi Kependudukan.
  13. Perlindungan data pribadi penduduk oleh Dinas.
  14. Pendanaan penyelenggaraan program dan kegiatan Administrasi Kependudukan yang dianggarkan dalam APBN.

Peraturan ini juga menegaskan bahwa tindak pidana di bidang administrasi kependudukan diancam dengan hukuman pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

1. Semua singkatan “KTP” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan harus dimaknai “KTP-el”. 2. Semua kalimat “wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwa” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan harus dimaknai “wajib dilaporkan oleh Penduduk di Dinas tempat penduduk berdomisili”.

Tindak pidana dibidang administrasi kependudukan yang dilakukan oleh Penduduk, Pejabat, Petugas dan Badan Hukum diancam dengan hukuman pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.