For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 274 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 274 Tahun 1964 tentang Susunan Dari Dan Pembagian Tugas Dalam Kompartemen Keuangan

Also known as: Keppres 274/1964 · Keppres No. 274 Tahun 1964 · Keppres Nomor 274 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:21 Oktober 1964Publication Date:21 Oktober 1964
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeSusunan Dari Dan Pembagian Tugas Dalam Kompartemen Keuangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Oktober 1964
Publication Date21 Oktober 1964
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 274 Tahun 1964 bertujuan untuk mengatur susunan dan pembagian tugas dalam Kompartemen Keuangan. Keputusan ini menetapkan bahwa Menteri Koordinator Kompartemen Keuangan akan dibantu oleh empat Sekretaris yang masing-masing memiliki tanggung jawab spesifik. Sekretaris Urusan Keuangan/Moneter Dalam Negeri bertugas membantu dalam menetapkan kebijakan keuangan domestik. Sekretaris Urusan Keuangan/Moneter Luar Negeri bertugas dalam kebijakan keuangan internasional. Sekretaris Urusan Keuangan dari unit-unit produksi bertanggung jawab atas pengawasan keuangan unit produksi. Terakhir, Sekretaris Urusan Hubungan antara Lembaga-lembaga Negara bertugas dalam hubungan antar lembaga dan administrasi umum. Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan keterampilan kerja dalam Kompartemen Keuangan.

(-)

(-)