For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah

Also known as: Perda Kota Cirebon 4/2018 · Perda Kota Cirebon No. 4 Tahun 2018 · Perda Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:5 September 2018Publication Date:3 September 2018
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Sampah
LocationPemerintah Kota Cirebon
Effective Date05 September 2018
Publication Date03 September 2018
Place of EnactmentCirebon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Kebersihan di Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2002 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah kota Cirebon Nomor 7).

Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan dan menciptakan Kota Cirebon yang bersih dan berbudaya bersih. Pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kota, masyarakat, dan badan usaha.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Jenis sampah yang dikelola (sampah rumah tangga dan sejenis).
  2. Hak dan kewajiban terkait pengelolaan sampah bagi setiap orang, penghasil sampah, produsen, dan pengelola kawasan. Kewajiban meliputi pemilahan sampah, pengelolaan kemasan produk, dan penyediaan fasilitas pemilahan.
  3. Perizinan usaha pengelolaan sampah (pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir), dengan pengecualian bagi pelaku pemberdayaan masyarakat yang tidak berbadan hukum.
  4. Kebijakan dan strategi pengelolaan sampah yang ditetapkan oleh Wali Kota, termasuk target pengurangan timbulan sampah dan penanganan sampah.
  5. Pengurangan sampah melalui pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali. Produsen memiliki kewajiban terkait pengurangan sampah.
  6. Penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.
  7. Pendanaan pengelolaan sampah yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.
  8. Peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah.
  9. Insentif bagi pihak yang berinovasi dalam pengelolaan sampah.
  10. Larangan terkait pengelolaan sampah (misalnya, membuang sampah sembarangan, membakar sampah tidak sesuai ketentuan).
  11. Pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah oleh Perangkat Daerah terkait.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 4, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 14, Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (3), dan Pasal 21 ayat (4) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian pengangkutan sampah, paksaan pemerintah, uang paksa, pencabutan izin, dan penutupan usaha/kegiatan. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 38 ayat (1) huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf 1 dan huruf m dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).