For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara No. 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pelarangan Pelacuran

Also known as: Perda Kabupaten Kolaka Utara 4/2011 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:24 Oktober 2011Publication Date:24 Oktober 2011
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelarangan Pelacuran
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Effective Date24 Oktober 2011
Publication Date24 Oktober 2011
Place of EnactmentLasusua

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pelarangan Pelacuran bertujuan untuk melestarikan nilai-nilai luhur budaya masyarakat yang tertib dan dinamis serta mencegah praktik pelacuran yang bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan. Peraturan ini melarang setiap orang mendirikan atau mengusahakan tempat pelacuran, melakukan perbuatan pelacuran, membujuk atau memaksa orang lain untuk melakukan hubungan seksual, dan berada di tempat umum dengan perilaku mencurigakan yang menimbulkan anggapan sebagai pelacur. Bupati berwenang menutup dan menyegel tempat yang digunakan sebagai tempat pelacuran. Orang yang terjaring razia dikembalikan kepada keluarga melalui Kepala Desa/Lurah untuk dibina. Masyarakat berkewajiban melaporkan kegiatan pelacuran kepada petugas yang berwenang. Pengendalian dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Bupati.

(-)

1. Pelanggar Pasal 2 Ayat (1) dan (2) diancam kurungan paling lama 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 15.000.000.