on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman
Also known as: Perda Kabupaten Banjarnegara 2/2014 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman bertujuan untuk memberikan dasar hukum terhadap tempat pemakaman dan penyelenggaraan pemakaman yang dilakukan oleh masyarakat, pihak swasta atau badan serta Pemerintah Daerah, mewujudkan ketertiban penyelenggaraan pemakaman, dan mewujudkan kelestarian lingkungan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan tempat pemakaman, termasuk jenis-jenis tempat pemakaman (TPU, TPBU, TPK), penyelenggaraan pemakaman oleh pemerintah daerah dan masyarakat, serta usaha pelayanan pemakaman. Pemerintah Daerah melaksanakan pengelolaan TPU dan dapat bekerjasama dengan pihak ketiga. Usaha pelayanan pemakaman dapat diselenggarakan oleh Dinas atau dikerjasamakan dengan Pihak Ketiga yang mendapat izin operasional dari Bupati atau Pejabat.
Peraturan ini juga mengatur perencanaan sarana dan prasarana pemakaman, pemanfaatan sarana dan prasarana pemakaman yang dapat dikenakan retribusi daerah, serta pengelolaan data dan informasi pemakaman. Ahli waris memiliki hak untuk memanfaatkan sarana dan prasarana pemakaman, memperoleh petak tanah makam sesuai ukuran yang ditetapkan, dan memindahkan jenazah/kerangka. Mereka juga berkewajiban memelihara kebersihan, keindahan, ketertiban, keamanan, dan kesehatan lingkungan TPU.
Peraturan ini juga mengatur larangan terkait pemesanan petak tanah makam, pendirian bangunan di atas petak tanah makam, dan penggunaan peti jenazah yang tidak mudah hancur. Bupati dapat melakukan kerjasama dalam penyelenggaraan pelayanan pemakaman dengan Pemerintah Daerah lain dan/atau Pihak Ketiga. Untuk menjamin tercapainya tujuan pengelolaan tempat pemakaman, dilakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap kinerja Dinas.