For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 104 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 104 Tahun 1953 tentang Penghapusan Uang Pada Daftar Perhitungna Bendaharawan Kantor Pos Dan Telegrap Surabaya

Also known as: Keppres 104/1953 · Keppres No. 104 Tahun 1953 · Keppres Nomor 104 Tahun 1953

Status:
Active
Publication Date:12 Juni 1953
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenghapusan Uang Pada Daftar Perhitungna Bendaharawan Kantor Pos Dan Telegrap Surabaya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date12 Juni 1953
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 104 Tahun 1953 ini dikeluarkan dengan latar belakang kejadian perampokan di kantor pos pembantu Sukoredjobangil pada tanggal 30 Desember 1950. Dalam kejadian tersebut, seorang bersenjata berhasil mengambil uang sebesar Rp. 5.500,81. Meskipun polisi segera melakukan penyelidikan, pelaku tidak berhasil ditangkap dan tidak ada indikasi keterlibatan pegawai kantor pos dalam perampokan tersebut. Akibatnya, terjadi kekurangan dalam kas kantor pos yang tidak dapat dibebankan sebagai kesalahan atau kelalaian kepada bendaharawan yang bersangkutan. Oleh karena itu, keputusan ini menetapkan penghapusan jumlah uang tersebut dari daftar perhitungan bendaharawan di kantor besar pos dan telegrap Surabaja.

(-)

(-)