Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 104 Tahun 1953 ini dikeluarkan dengan latar belakang kejadian perampokan di kantor pos pembantu Sukoredjobangil pada tanggal 30 Desember 1950. Dalam kejadian tersebut, seorang bersenjata berhasil mengambil uang sebesar Rp. 5.500,81. Meskipun polisi segera melakukan penyelidikan, pelaku tidak berhasil ditangkap dan tidak ada indikasi keterlibatan pegawai kantor pos dalam perampokan tersebut. Akibatnya, terjadi kekurangan dalam kas kantor pos yang tidak dapat dibebankan sebagai kesalahan atau kelalaian kepada bendaharawan yang bersangkutan. Oleh karena itu, keputusan ini menetapkan penghapusan jumlah uang tersebut dari daftar perhitungan bendaharawan di kantor besar pos dan telegrap Surabaja.