For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 1972

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1972 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perseroan Terbatas Atelier Mechanic Indonesia ("P.T. Atmindo")

Also known as: PP 2/1972 · PP No. 2 Tahun 1972 · PP Nomor 2 Tahun 1972

Status:
Active
Effective Date:5 Februari 1972Publication Date:5 Februari 1972
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perseroan Terbatas Atelier Mechanic Indonesia ("P.T. Atmindo")
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Februari 1972
Publication Date05 Februari 1972
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam pendirian Perseroan Terbatas Atelier Mechanic Indonesia (P.T. ATMINDO). Latar belakang kebijakan ini adalah persetujuan kerjasama antara Indonesia dengan perusahaan swasta Belgia dan Jerman Barat untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan mesin dan alat untuk pabrik minyak kelapa sawit dan karet. Ketentuan substansial mencakup pembentukan P.T. ATMINDO sebagai perusahaan perseroan terbatas dengan modal dasar sebesar US$ 925.000, di mana penyertaan modal dari Negara Republik Indonesia adalah US$ 185.000. Pelaksanaan penyertaan modal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Peraturan Pemerintah terkait, dengan pelaksanaan pendirian dikuasakan kepada Menteri Keuangan yang dapat mendelegasikan kepada Menteri Perindustrian.

(-)

(-)