For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SAMBAS TAHUN ANGGARAN 2024

Also known as: Perda Kabupaten Sambas 3/2024 · Perda Kabupaten Sambas No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:23 September 2024Publication Date:23 September 2024
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SAMBAS TAHUN ANGGARAN 2024
LocationPemerintah Kabupaten Sambas
Effective Date23 September 2024
Publication Date23 September 2024
Place of EnactmentSambas

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 7 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2023 Nomor 100).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah bertambah sebesar Rp. 38.587.763.348,00 menjadi Rp. 1.267.008.091.865,00 setelah perubahan, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer. Belanja daerah bertambah sebesar Rp. 42.829.900.483,00 menjadi Rp. 1.298.750.229.000,00 setelah perubahan, yang dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp. 4.242.137.135,00 menjadi Rp. 39.242.137.135,00 setelah perubahan. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan melalui Peraturan Bupati, yang kemudian akan dimasukkan dalam perubahan APBD.

(-)

(-)