For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ende Nomor 9 Tahun 2016 tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Ende 9/2016 · Perda Kabupaten Ende No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Ende Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:13 Juli 2016Publication Date:12 Juli 2016
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePOKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Ende
Effective Date13 Juli 2016
Publication Date12 Juli 2016
Place of EnactmentEnde

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 08 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ende Tahun 2007 Nomor 2 Seri A Nomor 2, Tambahan Lembaran Darah Kabupaten Ende Nomor 2)

Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien, serta pelayanan yang optimal. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah yang baru, yang berdampak pada tidak berlakunya beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 08 Tahun 2007. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Kepala SKPKD selaku PPKD dan Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang. 2. **Koordinasi Pengelolaan Keuangan Daerah:** Sekretaris Daerah memiliki tugas koordinasi dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD, pengelolaan barang daerah, serta penyusunan rancangan APBD dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. 3. **Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD):** Kepala SKPKD selaku PPKD bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah, menyusun rancangan APBD, melaksanakan fungsi BUD, dan menyusun laporan keuangan daerah. 4. **Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang:** Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang bertugas menyusun RKA-SKPD, menyusun DPA-SKPD, melaksanakan anggaran SKPD, melakukan pengujian atas tagihan, dan menandatangani SPM. 5. **Struktur APBD:** APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, yang diklasifikasikan menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi. 6. **Pendapatan Daerah:** Pendapatan daerah dikelompokkan atas pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. 7. **Belanja Daerah:** Belanja daerah dipergunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. 8. **Pembiayaan Daerah:** Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

(-)

(-)