Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Latar belakangnya adalah untuk memastikan murid mencapai kompetensi lulusan yang diperlukan dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyusun standar kompetensi lulusan yang sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pendidikan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. SKL dirumuskan berdasarkan tujuan pendidikan nasional, tingkat perkembangan murid, kerangka kualifikasi nasional Indonesia, serta jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
2. SKL terdiri atas SKL pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, termasuk program pendidikan kesetaraan.
3. SKL digunakan sebagai acuan dalam pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
4. SKL digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan murid dari satuan pendidikan, kecuali bagi murid pada PAUD dan murid berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual.
5. SKL mencakup 8 (delapan) dimensi profil lulusan yang harus dikuasai pada akhir setiap jenjang pendidikan, yaitu keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, dan komunikasi.
Peraturan ini juga mengatur secara rinci standar kompetensi lulusan pada masing-masing jenjang pendidikan, termasuk deskripsi kompetensi yang diharapkan pada setiap jenjang.