For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 80 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 80 Tahun 2010 tentang Pembentukan Desa Leyao Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara

Also known as: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 80/2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 80 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 80 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:18 November 2010Publication Date:11 November 2010
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Desa Leyao Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara
LocationPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Effective Date18 November 2010
Publication Date11 November 2010
Place of EnactmentKwandang

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Leyao di Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, yang berasal dari sebagian wilayah Desa Dambalo. Pembentukan ini didasari oleh perkembangan dan kemajuan daerah, aspirasi masyarakat, serta kemampuan pemerintah daerah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Desa Leyao bertujuan untuk mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mengingat jumlah penduduk, luas wilayah, dan volume kerja di Desa Dambalo yang semakin meningkat.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan Desa: Desa Leyao dibentuk dari sebagian wilayah Desa Dambalo, meliputi Dusun A'to Pusat, Dusun A'to Bawah, dan Dusun Mebongo.
  2. Batas Wilayah: Batas-batas wilayah Desa Leyao ditetapkan dengan Desa Milango di utara, Persiapan Bubode di timur, Desa Titidu di selatan, dan Sungai Dambalo di barat. Penentuan batas wilayah secara pasti akan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
  3. Pusat Pemerintahan: Pusat pemerintahan Desa Leyao berkedudukan di Dusun A'to Pusat.
  4. Kewenangan Desa: Kewenangan Desa Leyao mencakup urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul Desa, kewenangan Daerah yang diserahkan, tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah, serta urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan oleh Peraturan Perundang-undangan.
  5. Pemerintahan Desa: Pengresmian Desa Leyao dan pelantikan pejabat Kepala Desa dilakukan paling lambat 6 bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. Untuk sementara, diangkat seorang Pelaksana Tugas Kepala Desa.
  6. Aset dan Pembiayaan: Pemerintah Daerah menginventarisasi dan mengatur penyerahan aset kepada Pemerintah Desa Leyao. Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Desa Leyao dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.

1. Sebelum terbentuknya Badan Permusyawaratan Desa, Pejabat Kepala Desa Leyao menyusun Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Leyao untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Kepala Daerah sesuai Peraturan Perundang - undangan. 3. Sebelum Desa Leyao menetapkan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini, semua Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa Dambalo tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Leyao. 4. Semua Peraturan Desa Dambalo dan Peraturan Kepala Desa Dambaio yang selama ini berlaku di Desa Leyao harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)