Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2025 ditetapkan sebagai pedoman teknis pelaksanaan pemungutan retribusi daerah di Kota Mojokerto. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan tata cara yang seragam dalam proses pemungutan retribusi, mulai dari pendataan wajib retribusi, penetapan besaran retribusi, hingga prosedur penagihan dan pemeriksaan. Peraturan ini mengatur bahwa besaran retribusi dihitung berdasarkan tingkat penggunaan jasa dikalikan dengan tarif yang berlaku, yang kemudian ditetapkan melalui Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Selain itu, diatur pula mengenai mekanisme pembatalan retribusi, tata cara pemeriksaan kepatuhan wajib retribusi, serta prosedur penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa. Pemerintah Daerah juga diberikan kewenangan untuk memberikan insentif fiskal, keringanan, pengurangan, pembebasan, atau penundaan pembayaran retribusi bagi pelaku usaha atau wajib retribusi tertentu dengan mempertimbangkan kondisi keuangan, kebijakan prioritas daerah, serta aspek keadilan sosial. Untuk meningkatkan efisiensi, peraturan ini memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan kerja sama pemungutan retribusi dengan pihak ketiga, baik berupa perseorangan, badan usaha, organisasi kemasyarakatan, maupun pemerintah daerah lain, dengan tetap memperhatikan prinsip efektivitas dan akuntabilitas keuangan daerah.