on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/6/PBI/2000 Tahun 2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemeriksaan Bank
Also known as: Peraturan BI 2/6/PBI/2000 · Peraturan BI No. 2/6/PBI/2000
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang persyaratan dan tata cara pemeriksaan bank. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat pengguna jasa bank serta memelihara prinsip-prinsip dan sistem perbankan yang sehat. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui dan memastikan bank telah melindungi kepentingan masyarakat serta memelihara prinsip-prinsip dan sistem perbankan yang sehat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Bank Indonesia untuk melakukan pemeriksaan terhadap bank, kantor perwakilan bank asing, perusahaan induk bank, perusahaan anak bank, pihak terkait dengan bank, pihak terafiliasi dengan bank, dan debitur bank. Pemeriksaan dapat dilakukan secara berkala atau setiap waktu apabila diperlukan, meliputi aspek-aspek kegiatan usaha bank, termasuk sarana pendukungnya dan hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan bank. Tujuan pemeriksaan antara lain untuk memperoleh gambaran menyeluruh tentang perkembangan usaha dan keadaan keuangan bank, mendapatkan keyakinan atas kebenaran laporan yang disampaikan oleh bank, memastikan kepatuhan bank terhadap peraturan, dan meneliti kebenaran atas dugaan adanya tindak pidana di bidang perbankan.
Peraturan ini juga mengatur persyaratan bagi pihak-pihak yang melakukan pemeriksaan, termasuk Pihak Lain yang ditugaskan oleh Bank Indonesia. Bank, kantor perwakilan bank asing, dan pihak-pihak yang diperiksa wajib memberikan akses terhadap buku-buku, berkas-berkas, keterangan, dan kesempatan penelitian sarana fisik yang berkaitan dengan kegiatan usaha. Pemeriksaan oleh pihak asing terhadap kantor cabang bank asing atau bank yang sebagian sahamnya dimiliki bank asing juga diatur, termasuk persyaratan izin dan pelaporan kepada Bank Indonesia. Pihak-pihak yang terlibat dalam pemeriksaan wajib merahasiakan keterangan dan data yang diperoleh.