For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 22 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Also known as: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow 3/2020 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Publication Date:19 Juni 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 22 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LocationPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow
Effective Date-
Publication Date19 Juni 2020
Place of EnactmentLolak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 22 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 22 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor terkait retribusi pengujian kendaraan bermotor. Perubahan tersebut mencakup definisi Dinas Perhubungan dan Kepala Dinas, objek retribusi pengujian berkala kendaraan bermotor, tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor, dan sanksi administratif berupa bunga jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diubah untuk menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan kebutuhan hukum masyarakat terkait retribusi pengujian kendaraan bermotor.

Ketentuan Substansial:

  • Objek retribusi meliputi kendaraan penumpang umum roda tiga (bajai), mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan/tempelan, dan kendaraan khusus.
  • Tarif retribusi meliputi uji berkala pertama dan uji perpanjangan, dengan struktur besaran tarif yang tercantum dalam lampiran peraturan daerah.
  • Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi terutang.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.