Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) bagi Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan kepada nelayan, pembudidaya ikan, pengolah dan pemasar hasil perikanan, usaha garam rakyat, dan usaha masyarakat pesisir lainnya. SPM LPMUKP mencakup matriks standar pelayanan minimum, bagan alur penyaluran dan pengembalian pinjaman dana bergulir, serta matriks strategi pencapaian SPM LPMUKP. Standar pelayanan minimum ini bertujuan untuk menjamin mekanisme penyaluran, pengembalian, dan penagihan pinjaman dana bergulir, pengelolaan dana bergulir untuk pengembangan usaha sektor kelautan dan perikanan, serta konsistensi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi pelayanan. Komponen pelayanan meliputi standar pelayanan, penyelenggara layanan, sasaran layanan, dan jasa layanan. Indikator keberhasilan mencakup penyaluran, pengembalian, dan penagihan pinjaman dana bergulir, serta pendampingan. Sumber daya yang diperlukan meliputi sumber daya manusia yang berkualitas dan sarana prasarana yang memadai. Strategi pencapaian SPM terdiri atas prinsip umum dan matriks strategi pencapaian SPM LPMUKP. Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pinjaman dana bergulir sesuai dengan SPM dan untuk meningkatkan pelayanan.