For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 2008

Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Provinsi Sumatera Utara

Also known as: UU 22/2008 · UU No. 22 Tahun 2008 · UU Nomor 22 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:21 Juli 2008Publication Date:21 Juli 2008
Hukum Tata NegaraHukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Provinsi Sumatera Utara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Juli 2008
Publication Date21 Juli 2008
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini dibentuk untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Sumatera Utara, khususnya Kabupaten Labuhanbatu, dengan membentuk Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Tujuan pembentukan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta memanfaatkan potensi daerah. Kabupaten Labuhanbatu Selatan terdiri dari lima kecamatan: Kota Pinang, Kampung Rakyat, Torgamba, Sei Kanan, dan Silangkitang. Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan memiliki kewenangan dalam urusan wajib dan pilihan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk perencanaan pembangunan, tata ruang, ketertiban umum, kesehatan, pendidikan, dan lainnya. Pembentukan ini juga mencakup pengaturan batas wilayah, ibu kota di Kecamatan Kota Pinang, dan pembentukan perangkat daerah serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

1. Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Labuhanbatu Selatan menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Rancangan Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sumatera Utara. 3. Sebelum Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Labuhanbatu sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

(-)