For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengaturan Pohon Untuk Penyaluran Tenaga Listrik

Also known as: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 13/2019 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 13 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:22 Agustus 2019Publication Date:21 Agustus 2019
Lalu Lintas & Prasarana JalanKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengaturan Pohon Untuk Penyaluran Tenaga Listrik
LocationPemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Effective Date22 Agustus 2019
Publication Date21 Agustus 2019
Place of EnactmentPangkalan Bun

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengaturan pohon di sekitar jaringan listrik untuk mewujudkan pelayanan ketenagalistrikan yang baik dan prima di Kabupaten Kotawaringin Barat. Latar belakangnya adalah perlunya kebijakan daerah untuk mengatur pohon pada ruang bebas di sekitar Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR), Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM), Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) untuk penyaluran tenaga listrik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, termasuk hak untuk memotong atau menebang pohon yang menghalangi jarak bebas minimum atau ruang bebas SUTR, SUTM, SUTT, serta kewajiban memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan, memberikan pelayanan terhadap penyediaan listrik, dan menjamin kelancaran distribusi listrik.
  2. Hak dan kewajiban masyarakat, termasuk hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik, tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, memperoleh tenaga listrik dengan harga yang wajar, mendapatkan pelayanan perbaikan jika ada gangguan, dan mendapatkan ganti rugi jika terjadi pemadaman akibat kesalahan atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha. Kewajiban masyarakat meliputi melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik, menjaga keamanan instalasi tenaga listrik milik konsumen, memanfaatkan tenaga listrik sesuai peruntukannya, membayar tagihan, dan menaati persyaratan teknis di bidang ketenagalistrikan.
  3. Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyediaan dan penyebarluasan informasi pengaturan pohon pada ruang bebas SUTM, SUTT, dan SUTET kepada masyarakat, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan pengaturan pohon.
  4. Larangan menanam pohon di bawah jaringan listrik dengan radius tertentu, menanam pohon yang akarnya dapat mengganggu kestabilan tiang, dan membiarkan pohon melewati jarak bebas minimum atau ruang bebas SUTR, SUTM, SUTT, atau SUTET.

(-)

1. Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang tidak mematuhi ketentuan Pasal 5 dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan sementara, dan/atau pencabutan izin usaha. 2. Setiap orang yang melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf e dan/atau Pasal 9 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.