For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Produk Hukum Nagari

Also known as: Perda Kabupaten Dharmasraya 11/2008 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 11 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:4 Agustus 2008Publication Date:28 Juli 2008
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Produk Hukum Nagari
LocationPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Effective Date04 Agustus 2008
Publication Date28 Juli 2008
Place of EnactmentPulau Punjung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan produk hukum nagari. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan koordinasi dan ketertiban administrasi dalam pembentukan produk hukum nagari, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006.

Peraturan ini menetapkan bahwa produk hukum nagari bersifat pengaturan dan penetapan, meliputi Peraturan Nagari, Peraturan Wali Nagari, dan Keputusan Wali Nagari. Materi muatan Peraturan Nagari mencakup penyelenggaraan pemerintahan nagari, pembangunan nagari, pemberdayaan masyarakat, serta penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat. Peraturan Wali Nagari merupakan penjabaran pelaksanaan Peraturan Nagari yang bersifat pengaturan, sedangkan Keputusan Wali Nagari merupakan penjabaran pelaksanaan Peraturan Nagari dan Peraturan Wali Nagari yang bersifat penetapan.

Rancangan Peraturan Nagari diprakarsai oleh Pemerintah Nagari atau berasal dari usul inisiatif Bamus Nagari, dan dibahas bersama oleh Pemerintah Nagari dan Bamus Nagari. Masyarakat berhak memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Nagari. Rancangan Peraturan Nagari tentang anggaran, pungutan, dan penataan ruang yang telah disetujui bersama, dievaluasi oleh Bupati sebelum ditetapkan oleh Wali Nagari.

Peraturan Nagari yang telah disetujui bersama ditetapkan oleh Wali Nagari dan diundangkan dalam Lembaran Nagari, serta disebarluaskan kepada masyarakat. Peraturan Nagari disampaikan kepada Bupati melalui Camat sebagai bahan pembinaan dan pengawasan.

(-)

(-)