on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta pada Kementerian Kesehatan
Also known as: PMK 186/PMK.05/2014 · PMK No. 186/PMK.05/2014
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan yang dikenakan oleh Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta pada Kementerian Kesehatan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Tarif layanan ini mencakup berbagai jenis layanan laboratorium seperti hematologi, urinalisa, kimia klinik, imunologi, dan lainnya. Pengguna jasa terdiri dari masyarakat umum dan pihak penjamin seperti pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan penjamin lainnya. Tarif ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama dengan pihak penjamin dan mengikuti harga pasar setempat untuk Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain.