For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 16 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pengarusutamaan Gender

Also known as: Perda Kabupaten Tapin 16/2013 · Perda Kabupaten Tapin No. 16 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 16 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:9 Desember 2013Publication Date:9 Desember 2013
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengarusutamaan Gender
LocationPemerintah Kabupaten Tapin
Effective Date09 Desember 2013
Publication Date09 Desember 2013
Place of EnactmentRantau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir, dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang responsif gender. Hal ini dilakukan melalui strategi Pengarusutamaan Gender (PUG) yang mengintegrasikan perspektif gender ke dalam perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan daerah. Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan PUG, mengkoordinasikan pelaksanaan, memfasilitasi anggaran, memperkuat kelembagaan, dan memberikan bantuan teknis terkait PUG. SKPD terkait memiliki tugas mempromosikan PUG, melaksanakan sosialisasi, menyusun program kerja, mendorong perencanaan dan penganggaran responsif gender, serta merumuskan rekomendasi kebijakan kepada Bupati. Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam RPJMD, Rencana Strategis SKPD, dan Rencana Kerja SKPD melalui analisis gender. Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan PUG dan dapat melimpahkan tanggung jawab ini kepada SKPD yang membidangi tugas pemberdayaan perempuan sebagai koordinator penyelenggaraan PUG.

(-)

(-)