Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang responsif gender. Hal ini dilakukan melalui strategi Pengarusutamaan Gender (PUG) yang mengintegrasikan perspektif gender ke dalam perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan PUG, mengkoordinasikan pelaksanaan, memfasilitasi anggaran, memperkuat kelembagaan, dan memberikan bantuan teknis terkait PUG. SKPD terkait memiliki tugas mempromosikan PUG, melaksanakan sosialisasi, menyusun program kerja, mendorong perencanaan dan penganggaran responsif gender, serta merumuskan rekomendasi kebijakan kepada Bupati. Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam RPJMD, Rencana Strategis SKPD, dan Rencana Kerja SKPD melalui analisis gender. Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan PUG dan dapat melimpahkan tanggung jawab ini kepada SKPD yang membidangi tugas pemberdayaan perempuan sebagai koordinator penyelenggaraan PUG.