For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 7 Tahun 1965

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 1965 tentang Tunjangan Perjalanan Tetap

Also known as: PERPRES 7/1965 · PERPRES No. 7 Tahun 1965 · PERPRES Nomor 7 Tahun 1965

Status:
Active
Effective Date:24 Mei 1965Publication Date:24 Mei 1965
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Perjalanan Tetap
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Mei 1965
Publication Date24 Mei 1965
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 6 tahun 1947 tentang uang jalan tetap.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan saat ini. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan semangat kerja pegawai negeri dengan memberikan tunjangan perjalanan tetap bagi mereka yang melakukan perjalanan dinas dalam wilayah tertentu. Tunjangan ini menggantikan semua biaya perjalanan dinas yang dikeluarkan oleh pegawai negeri. Pembayaran tunjangan dilakukan setiap bulan dan ditetapkan berdasarkan jabatan dan wilayah kerja pegawai. Jika terjadi perubahan wilayah atau pekerjaan, tunjangan dapat diubah atau dicabut. Tunjangan tidak diberikan jika perjalanan dilakukan di luar wilayah atau selama istirahat, kecuali istirahat sakit. Biaya perjalanan laut tidak termasuk dalam tunjangan ini.

(-)

(-)